PBB Jadikan Indonesia Role Model Perlindungan Anak

Bisnis.com,18 Feb 2016, 17:44 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi
Kabar24.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation/UN) bakal menjadikan Indonesia sebagai kerangka acuan bagi negara-negara di kawasan Asean maupun negara lainnya berkaitan dengan perlindungan anak dari kekerasan.
 
Marta Santos Pais, Special Representative of The Secretary-General on Violence against Children dari UN mengatakan Indonesia memiliki basis kuat untuk mendukung perlindungan anak.
 
Menurutnya, Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang merupakan dasar fundamental bahwa negara berperan dalam hal melindungi anak-anak dari kekerasan.
 
"Dimana, hal itu tidak dilakukan oleh semua negara. Oleh karena itu, kami akan menjadikan Indonesia sebagai role model untuk dipelajari lebih bagaimana upaya untuk melakukan perlindungan terhadap anak itu," katanya usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Kamis (18/2/2016).
 
Pihaknya berharap dengan adanya pembelajaran yang lebih detail soal penerapan perlindungan anak di Indonesia, maka pihaknya bisa merekomendasikan agar negara-negara lain bisa meniru upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia.
 
Sementara itu, Gunilla Olsson, Representative United Nations Children's Fund (Unicef) di Indonesia mengungkapkan pihaknya telah berpartner dengan Indonesia berkaitan dengan perlindungan anak selama lima tahun.
 
Pihaknya kini juga melanjutkan kerjasama untuk program lima tahun selanjutnya. Kerjasama itu mencakup antara lain saran kebijakan, pembangunan kapasitas serta advokasi.
 
"Kita bekerjasama dengan pemerintah, membantu untuk implementasi, model. Kita bukan donatur, sehingga kami tidak memberikan funding kepada pemerintah," ujarnya.
 
Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan Indonesia akan tetap memfokuskan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap anak.
 
Dengan demikian, lanjutnya, tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap anak baik di sekolah maupun di rumah. "Anak-anak berhak melaporkan ke kepolisian jika ada kekerasan," jelasnya.
 
Yohana mengungkapkan hak anak untuk melaporkan sudah dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak perlu lagi ada aturan turunan. "Kami akan menyebar satgas [satgas] untuk memperkuat pengawasan."
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini