LGBT: Fraksi PKB Akan Dorong DPR Buat UU Antiperkawinan Sejenis

Bisnis.com,19 Feb 2016, 13:49 WIB
Penulis: Newswire
Spanduk penolakan terhadap Lesbi dan Homo terpasang di daerah Cigondewah Bandung, Jawa Barat/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa melalui fraksinya di DPR menggelindingkan wacana larangan perkawinan sejenis di Indonesia.

Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaikhul Islam Ali mengatakan fraksi PKB di DPR RI akan mendorong lahirnya undang-undang antiperkawinan sejenis.

"PKB bukan sekadar berwacana menolak aktivitas LGBT maupun perkawinan sejenis. Kami malah akan mendorong agar undang-undang antiperkawinan sejenis dibuat oleh DPR," kata Syaikhul lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Sikap partai kaum Nahdliyin (warga Nahdlatul Ulama) itu dilandasi oleh asas perjuangan PKB mengenai "hifdlun nasl" yaitu menjaga keturunan.

Fenomena serta isu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang marak akhir-akhir ini perlu disikapi secara benar.

Apalagi komunitas LGBT mulai melakukan kampanye di media sosial. Apalagi diduga ada dana asing yang mendanai kampanye LGBT itu, kata dia.

"PKB menolak aktifitas LGBT itu. Bahkan dalam Mukernasnya pekan lalu, PKB tegas menolak perkawinan sejenis," kata legislator asal Jawa Timur itu.

Syaikhul mengatakan inisiatif partainya untuk melahirkan UU antiperkawinan sejenis merupakan bentuk pencegahan sebelum LGBT semakin merebak.

"Kita harus cegah sedini mungkin penyebaran LGBT, salah satunya dengan membuat UU antiperkawinan sejenis. Negara seperti Rusia saja bisa bikin UU seperti itu. Masak Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila tidak bisa," kata dia.

Dia mengatakan agar Indonesia tidak perlu takut dikecam melakukan pelanggaran HAM.

Justru aktifitas LGBT dan perkawinan sejenis itulah yang melanggar HAM.

"Yang melanggar HAM itu justru komunitas LGBT. Sifat alamiah manusia itu bereproduksi dengan lawan jenisnya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini