Terjerat Kasus Pemerasan, Bupati Barru Bakal Disidang

Bisnis.com,19 Feb 2016, 20:44 WIB
Penulis: Dika Irawan
Anggota Gegana Polda Sulselbar melakukan penjagaan saat tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah orang kepercayaan Bupati Barru Andi Idris Syukur, Jamhir, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemerasan Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur ke kejaksaan.

Seperti diketahui Andi merupakan calon petahana yang kembali terpilih di pilkada serentak lalu berpasangan dengan Suardi Saleh sebagai wakil bupati.

"Jadi nanti pekan depan penyidik kami dengan kejaksaan akan ke Ujung Pandang. Di sana kami serahkan kasus ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Bambang mengatakan berkas kasus itu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias P21. Dengan demikian penyidik bakal segera menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dapat disidangkan.

Kasus ini terkait Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru, tersangka diduga tidak membentuk Perusahaan Daerah Pelabuhan dan Pelayaran seperti termaktub di Peraturan Daerah No.1/2015. Tanpa PDPP itu, Pemkab Barru memberi izin kepada perusahaan beraktivitas di pelabuhan, pungutannya tidak masuk kas daerah.

Andi juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil mewah Toyota Alphard dan Mitsubishi Pajero.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini