SAIPUL TERSANGKA PENCABULAN: Terancam Penjara 15 Tahun

Bisnis.com,19 Feb 2016, 13:13 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara kemungkinan menjerat pedangdut SJ dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah usia DS.

"Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Daniel menjelaskan, intinya korban DS melaporkan pria berstatus duda tanpa anak itu ke Polsek Kelapa Gading terkait tuduhan tindakan asusila.

Berdasarkan informasi, pedangdut SJ bertindak asusila terhadap DS di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.

DS bertemu SJ sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.

Awalnya, SJ mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya, namun selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak di bawah usia tersebut.

Penyidik Polsek Kelapa Gading juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur guna mengambil sampel DNA milik DS dan SJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini