Menteri Luhut: Revisi UU KPK Hanya untuk Penguatan KPK

Bisnis.com,20 Feb 2016, 13:40 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan/Antara

Kabar24.om, JAKARTA—Menko Polhukam Luhut Panjaitan menyatakan pemerintah setuju rivisi UU KPK hanya untuk tujuan penguatan dengan empat usulan perubahan, yakni pembentukan dewan pengawas, penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), pengangkatan penyelidik dan penyidik, serta terkait penyadapan.

“Sebenarnya begini aja lah, kalau lari dari empat yang kami usulkan itu, Presiden tidak akan, posisinya tidak,” ujar Luhut seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Sabtu (20/2/2016).

Hal tersebut disampaikannya usai menerima kedatangan Presiden Joko Widodo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta usai menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) AS-ASEAN, Jumat (19/2/2016) pagi.

Berkaitan dengan berbagai penolakan yang ada, Luhut kembali menegaskan bahwa posisi pemerintah adalah untuk memperkuat KPK.

Dewan pengawas ditunjuk langsung oleh Presiden untuk melihat jika ada hal-hal yang harusnya tidak dilakukan tetapi dilakukan.

“Kalau pimpinan KPK kan tidak bisa menolak, dia hanya bisa melaksanakan,” tuturnya menanggapi penolakan pimpinan KPK atas revisi UU KPK.

Luhut menegaskan tidak akan ada ketentuan mengenai penyadapan oleh KPK yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

“Tidak ada itu, penyadapan itu semua prosesnya, saya ulangi, proses penyadapan itu seluruhnya berada di pimpinan KPK tidak ada intervensi yang lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini