INSA: Permenhub 11/2016 Longgarkan Pengawasan Kapal Asing

Bisnis.com,21 Feb 2016, 13:56 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Kapal nelayan asing dibakar/Antara

Bisnis.com, SURABAYA—Perusahaan pelayaran di Jawa Timur menilai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 11/2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal bikin pengawasan terhadap kapal asing longgar.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Indonesia National Shipowners Association Surabaya Stenvens H. Lesawengen mengatakan regulasi tersebut membuat kapal asing mudah bersandar karena agen yang dipilih tidak harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

“Siapapun bisa menjadi keagenan kapal, dan populasinya bisa jadi tidak terkontrol. Dan  bagaimana kalau ternyata barang-barang yang masuk itu ilegal atau narkoba,” ucapnya, di Surabaya, akhir pekan ini.

Sekarang ini 75% perusahaan pelayaran nasional menggantungkan diri kepada keagenan kapal asing. Apabila berdirinya usaha bidang keagenan tersendiri untuk mengageni kapal asing, bisa menimbulkan monopoli.

Maksudnya, jika ada usaha bidang keagenan tersendiri maka masuknya modal asing ke Tanah Air untuk menjelma jadi perusahaan keagenan, bisa-bisa tak lain anak usaha dari perusahaan kapal yang hendak sandar itu sendiri.

“Ini terjadi monopoli asing untuk mengageni kapal asing itu sendiri,” ujar dia.

Belum lagi perizinan untuk jadi perusahaan keagenan jadi sangat mudah. Modalnya cuma Rp1,5 miliar. Selain ini, agency fee yang selama ini diterima perusahaan pelayaran nasional akan lari jadi keuntungan perusahaan keagenan asing tersebut.Di Jawa Timur sekarang ada 6.000 keagenan kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini