REVISI UU KPK: Pemerintah Ajak Dialog Akademisi dan Ahli Hukum

Bisnis.com,22 Feb 2016, 17:59 WIB
Penulis: Newswire
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah Indonesia akan mengundang sejumlah tokoh akademisi dan hukum untuk berdialog mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita undang nanti tokoh-tokoh yang bicara banyak misalnya para rektor, kami akan undang jelaskan nanti beritahu mana yang kurang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Senin (22/2/2016) sore.

Menurut Luhut, pemerintah akan mengakomodasi masukan dan saran dari para tokoh masyarakat jika argumentasinya benar.

Luhut menjelaskan sosialisasi akan dilakukan hingga seluruh masyarakat dapat memahami maksud dan makna dari revisi UU KPK itu.

"Presiden mendukung, tapi dengan arif mengatakan 'ngapain' kita memaksakan sesuatu yang belum waktunya untuk matang," kata Luhut terkait pesan Jokowi.

Menteri menjelaskan alasan penundaan revisi UU KPK karena banyaknya perbedaan pandangan di masyarakat sehingga Presiden menilai perlunya sosialisasi menyeluruh.

"Untuk memperkuat peran dan kewenangan KPK yang tentu dalam koridor aturan yang berlaku universal juga," kata Luhut menjelaskan maksud revisi tersebut.

Presiden Jokowi dan sejumlah pimpinan DPR telah melakukan rapat konsultasi sejumlah prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Istana Merdeka, Jakarta.

Pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi UU tentang KPK namun tidak akan menghapusnya dalam Prolegnas 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini