Revisi UU KPK: Ketua KPK Agus Rahardjo Revisi Pernyataan Ingin Mengunduran Diri

Bisnis.com,22 Feb 2016, 13:43 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meralat pernyataanya tentang keinginannya mundur jika revisi Undang-Undang KPK jadi disahkan.

Dia mengatakan, pengunduran diri tersebut akan dia lakukan dengan catatan jika revisi tersebut justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya revisi, saya akan mengundurkan diri jadi pimpinan KPK jika revisi tersebut disahkan dan melemahkan KPK," ujar Agus di KPK, Senin (22/2/2016).

Dia mengatakan, sepanjang pengetahuannya, sejumlah poin yang menjadi fokus revisi tersebut berpotensi mengkerdilkan lembaga antirasuah tersebut.

"Hampir semua melemahkan, tadi juga sudah membicarakannya dengan Presiden," jelas dia lagi.

Sebelumnya, Agus Rahardjo menyatakan akan mengundurkan diri jika revisi UU KPK disahkan oleh DPR RI.

Pernyataan tersebut dia lontarkan saat menggelar pernyataan sikap menolak RUU KPK bersama sejumlah pemuka agama, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini