Pemprov Kaltim akan Berlakukan KTP Elektronik Seumur Hidup

Bisnis.com,22 Feb 2016, 21:53 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten/Antara

Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberlakukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) seumur hidup

Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim HS Adiyat mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2015 terkait KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup dan memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Pemprov Kaltim segera mengeluarkan surat edaran.

"Gubernur telah mengeluarkan surat edaran bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup," ujarnya seperti yang dikutip dari Laman Pemprov Kaltim, Senin (22/2/2016).

Pemprov Kaltim mengeluarkan surat edaran Nomor 470/748/Pem.Um.D tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup itu pertanggal 15 Februari 2016. Penegasan ini mengacu pada Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Selanjutnya, dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang yang sama diamanatkan, bahwa KTP-elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan tetap berlaku seumur hidup.

"Dengan demikian, KTP-elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya," kata Adiyat.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menginstruksikan agar dinas/instansi terkait agar dapat terus menyebarkan informasi ini kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini