Banten Siapkan Mekansime Peralihan Pajak Kendaraan

Bisnis.com,22 Feb 2016, 16:06 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Kabar24.com, SERANG--Pasca peralihan wilayah hukum dari Polda (kepolisian daerah) Metro Jaya ke Polda Banten, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPKD) Banten mulai mempersiapkan mekanisme pengalihan pajak kendaraan.

DPPKD telah melakukan rapat teknik pemindahan pajak kendaraan dengan tim Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Selain itu, DPPKD Banten dibantu Polda Banten akan melakukan pendataan pajak kendaraan secara bertahap, agar sesuai dengan prosedur yang telah ada.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Polda Banten guna mempermudah pendataan,” ungkap Kepala DPPKD Banten Nandy Mulya, mengutip keterangan resminya, Senin (22/2).

Menurut Nandy, pihaknya akan membangun komunikasi yang intensif dengan pihak terkait yang ada di Jakarta untuk menyesuaikan regulasi yang ada. “Jika kami tahu regulasi di Jakarta, kita mudah menerapkan regulasi di Banten,” tekannya.

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Antariksa mengatakan peralihan hukum Tangerang Raya dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten merupakan suatu tugas yang baru bagi Polda Banten.

Selain pajak, seluruh hal yang berkaitan dengan hukum, menjadi tanggung jawab Polda Banten. “Kita telah melakukan pertemuan dengan pihak Polda Metro Jaya terkait arahan bagaimana proses hukum yang diterapkan Polda Metro Jaya terhdap pajak kendaraan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel. Saat ini wilayah hukumnya beralih ke Polda Banten setelah adanya Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor KEP/76/I/2016 pada 26 Januari 2016.

Surat itu menjelaskan peralihan daerah hukum Polresta Tangerang yang menjadi bagian Polda Banten.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini