44 Perusahaan Tambang di Sulsel Tunggak Pajak

Bisnis.com,22 Feb 2016, 19:23 WIB
Penulis: Newswire
Aktivitas penambangan batu bara/Antara-Kasriadi

Bisnis.com, MAKASSAR -  Sebanyak 414 perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Selatan menunggak Pajak Iuran Tetap yaitu iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi pada wilayah usaha pertambangan.

"Khusus pembayaran pajak, ada sebanyak 414 perusahaan yang sedang dalam pemantauan karena belum membayar pajak, pemantauan kami lakukan untuk mengefektifkan penagihan pajak," kata Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Syamsul Bahri di Makassar, Senin (22/2/2016).

Pemantauan tersebut, kata dia, juga merupakan tindak lanjut dari supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban perizinan tambang dan mengefektifkan pembayaran pajak tambang.

Meski enggan merinci besaran tunggakan pajak tersebut, Syamsul mengatakan, jumlahnya tidak terlalu besar karena hanya merupakan pajak iuran tetap.

Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tarif Iuran Tetap yang dikenakan kepada pemegang IUP sebesar 2-4 dolar AS perhetare pertahun, sedangkan untuk pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikenakan tarif iuran tetap sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Menurut Syamsul, lamanya tunggakan tersebut bervariasi mulai dari 2013 hingga tahun 2015.

"Seharusnya pembayaran pajak dilakukan setiap tahun pada bulan Agustus," katanya.

Sanksi untuk tunggakan tersebut adalah denda sebesar dua persen per tahun hingga yang paling berat berupa pencabutan izin tambang.

Syamsul juga mengaku optimistis tunggakan pajak tersebut akan segera diselesaikan oleh perusahaan-perusahaan tambang tersebut.

"Kami sudah mengirimkan surat peringatan dan tampaknya perusahaan-perusahaan tambang antusias untuk membayar. Kami optimistis tunggakan tersebut dapat diselesaikan tahun ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini