KANTONG PLASTIK BERBAYAR: Ahok Tak Akan Bikin Pergub Baru

Bisnis.com,23 Feb 2016, 22:10 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Kantong plastik. /Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang implementasi kebijakan plastik berbayar di Ibu Kota.

"Saya enggak akan bikin pergub soal ini, karena sudah ada peraturan daerah [Perda] yang mengatur soal kantong plastik di ritel modern," ujarnya di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).

Beleid yang dimaksud Ahok adalah Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu isi perda tersebut, katanya, bagi pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan akan di denda sebesar Rp5 juta-Rp 25juta.

"Ini aturannya sudah jelas. Makanya kami tak perlu membuat perda baru. Pokoknya, pengusaha ritel di Jakarta harus menyediakan kantong plastik ramah lingkungan kalau tidak kami kasih sanksi," jelasnya.

Dia menuturkan saat ini Pemprov DKI akan menyiapkan Surat Edaran tentang penerapan Perda No 3/2013 untuk disampaikan kepada semua pengusaha ritel di Ibu Kota.

"Sosialisasinya sekitar 3 bulan. Setelah itu, kami berlakukan aturan dan sanksi secara penuh," imbuhnya.

Dia menuturkan pihaknya tetap mengikuti kebijakan kantong plastik berbayar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, tidak akan menerapkan harga tertentu untuk kantong plastik.

"Harga kami ikuti dari pemerintah pusat yakni minimal Rp200 per lembar. Intinya, kalau peritel ketahuan tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan maka kami denda sampai Rp25 juta," katanya. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini