Dugaan Korupsi di BUMN, Bareskrim Periksa 88 Saksi

Bisnis.com,24 Feb 2016, 17:19 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id

Kabar24, JAKARTA -- Penyidikan kasus dugaan korupsi program cetak sawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara di Ketapang, Kalimantan Barat, masih berlanjut.

Sedikitnya 88 saksi sudah dimintai keterangan, selain itu penyidik juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengusutan perkara ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto mengatakan saksi-saksi yang dimintai keterangannya itu merupakan pihak-pihak yang berhubungan dengan proyek tersebut seperti kementerian, BUMN, dan para petani.

"Tidak bisa disebutkan satu persatu, intinya kasus ini masih proses penyidikan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2/2016).

Sementara itu mengenai koordinasi dengan komisi antirasuah, Agus mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan supervisi selain menyidik dan menyelidiki. Menurut dia dalam kasus ini Bareskrim meminta bantuan untuk pemeriksaan saksi ahli.

"Manfaatkan komunikasi untuk mempercepat penanganan kasus ini," katanya.

Dalam kasus ini penyidik Direktorat Tipidkor telah menetapkan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka.

Upik ditetapkan tersangka saat dirinya menjabat Asdep PKBL BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.

Menurut penyidik penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai.

Dengan demikian, hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.

Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Proyek tersebut melibatkan tujuh perusahaan plat merah yakni PGN, BNI, Pertamina, Askes, BRI, SHS, dan Hutama Karya menyisihkan sekitar 2% keuntungannya untuk proyek pencetakan sawah. Secara keseluruhan dana yang terkumpul adalah Rp360 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini