Terdakwa Korupsi Mobil Listrik Dituntut 12 Tahun Penjara

Bisnis.com,24 Feb 2016, 17:35 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKATA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi dituntut 12 tahun penjara dengan uang penggantian Rp28 miliar lebih.

“Dia [Dasep] bersalah melakukan korupsi bersama-sama Dahlan Iskan,” ujar Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Victor Antonius, Rabu (24/2/2016).

Dalam kasus ini menurut Kejagung, Dasep tidak sendiri. Melainkan ada peran kunci dari mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

Dasep yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama dikenalkan Dahlan kepada petinggi BUMN sebagai satu-satunya pihak yang dapat membuat mobil listrik di Indonesia.

Selanjutnya berkembanglah dengan rapat-rapat yang membahas pembiayaan.

Victor menjelaskan Kejagung akan menyelidik peran Dahlan setelah ada putusan dari pengadilan yang mengakomodir tuntutan jaksa.

“Kami masih menunggu putusan pengadilan 7 Maret. Tentunya kita akan melihat nanti bahwa Dahlan Iskan terbukti bersama2 dengan Dasep Ahmadi,” jelasnya.

Padahal berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik, PT Sarimas Ahmadi Pratama (SAP) tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik.

Dalam prosesnya, PT SAP hanya melakukan modifikasi dari kendaraan yang sudah ada.

Pada akhirnya PT SAP hanya mampu membuat tiga unit mobil listrik yang belum memenuhi syarat teknis berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat tanggal 3 Oktober 2013.

Alhasil tiga unit mobil tersebut pun tidak ada yang dapat digunakan.

Walaupun, seluruh mobil listrik tidak satupun dapat digunakan, PT SAP telah menerima 92% dana yang telah dialokasikan pemerintah, atau sebesar Rp28,9 miliar.

Berdasarkan realisasi pembayaran yang diterima, PT Pertamina Tbk,  PT PGN Tbk, dan PT BRI Tbk secara berturut-turut mengalami kerugian sebesar Rp 11,875 miliar, Rp9.03 miliar, dan Rp8.08 miliar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini