Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang tahun lalu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengesahkan lima fatwa yang berhubungan dengan industri keuangan syariah.
Ketua DSN-MUI Ma'ruf Amin mengatakan dari 5 fatwa tersebut, 2 fatwa berkaitan dengan perbankan syariah, 1 fatwa terkait asuransi syariah, dan 2 fatwa terkait dengan bisnis syariah.
"Sehingga, total fatwa yang telah kami keluarkan sampai saat ini ada 100 fatwa," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Teranyar, DSN-MUI mengeluarkan 4 fatwa yang berhubungan dengan industri keuangan syariah. Keempat fatwa tersebut, yakni DSN-MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar.
Ada pula Keputusan DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar. Fatwa DSN-MUI No.97/DSN-MUI/XII/2015 tentang Sertifikat Deposito Syariah, Fatwa DSN-MUI No.99/DSN-MUI/XII/2015 tentang Anuitas Syariah Untuk Program Pensiun, dan Fatwa DSN-MUI No.100/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah.
Ma'ruf menyatakan fatwa terkait industri keuangan tersebut dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan pangsa pasar syariah yang hingga saat ini masih di bawah 5% dibandingkan pangsa pasar industri keuangan konvensional.
"Di tengah kelesuan ekonomi, DSN masih tetap berkiprah dalam perkembangan keuangan syariah dengan mengeluarkan fatwa yang diperlukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel