Korupsi UPS: Diperiksa Bareskrim Kedua Kalinya, Ahok Dicecar Pertanyaan Yang Sama

Bisnis.com,25 Feb 2016, 11:43 WIB
Penulis: Dika Irawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Ahok Tjahaja Purnama/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama selesai menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

Basuki alias Ahok diperiksa penyidik Direktorat Tipidkor selama dua jam lebih.

Tiba sekitar pukul 08.00 WIB, Ahok keluar gedung penyidik 10.45 WIB didampingi sejumlah stafnya.

Kepada awak media, Ahok memberikan pernyataan soal pemeriksaannya ini.

 "Saya sekarang dipanggil untuk melengkapi saksi [keterangan] anggota DPRD Firmansyah dan Fahmi Zulfikar. Itu saja," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Namun Ahok lupa jumlah pasti pertanyaan yang diajukan penyidik.

Menurut dia pertanyaan penyidik seputar munculnya pengadaan alat catu listrik tersebut, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

"Saya tidak tahu USP 2014. Kan sebelum ada e-budgeting pasti kecolongan," ujarnya.

Sebelumnya, Ahok juga pernah dimintai keterangan dalam kasus serupa di Bareskrim pada 29 Juli 2015.

Saat itu penyidik mempertanyakan ke Ahok soal proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus ada memo kesepakatan antara Pemprov DKI dengan DPRD.

Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soleman, M. Firmansyah, Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Firmansyah dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta , Anggota Badan Anggaran Fahmi Zulfikar, dan Dirut PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini