IZIN TAMBANG: Sumbar Cabut 51 IUP, Sisanya Menyusul

Bisnis.com,25 Feb 2016, 20:30 WIB
Penulis: Heri Faisal
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. /Bisnis.com

Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mencabut 51 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak clean and clear (CnC) di daerah itu.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan setelah mencabut 51 IUP tersebut, masih akan menyusul pencabutan sejumlah IUP lainnya yang tidak CnC.

“Yang pasti sudah dicabut IUP 51 persusahaan, puluhan IUP akan menyusul dicabut juga,” ujar Irwan, Kamis (25/2/2016).

Menurutnya, seiring perubahan kewenangan bidang mineral dan bahan tambang dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi maka di wilayah itu tercatat ada 360 IUP. Dari jumlah tersebut ditemukan 135 IUP dinyatakan tidak bermasalah atau CnC.

Sisanya sebanyak 225 IUP bermasalah, yakni 123 IUP untuk pertambangan logam dan batubara, dan 102 IUP untuk galian C.

Adapun, untuk kategori IUP pertambangan logam dan batubara sebangak 43 IUP masuk kategori berat, 10 IUP sedang, dan 11 ringan.

Untuk kategori berat misalnya berupa izin terbit setelah eksplorasi, permohonan perpanjangan diajukan setelah masa berlaku habis, izin eksploitasi tanpa didahului eksplorasi.

Kategori sedang berupa tumpang tindih IUP, tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi, serta pergeseran wilayah tambang, dan kategori ringan berupa administrasi pendukung yang belum lengkap.

“Kalau yang berat jelas IUP-nya langsung dibatalkan, begitu pula yang sedang. Untuk yang ringan tinggal dilengkapi syaratnya, sehingga masih mungkin direkomendasikan CnC,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini