Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelindo II/IPC mengatur sekaligus menetapkan tarif paket untuk layanan pemeriksaan fisik peti kemas wajib periksa karantina oleh instansi berwenang di tempat pemeriksaan karantina (TPK) Koja dan tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Arifin Soenarjo mengatakan, penetapan tarif paket layanan inspeksi peti kemas karantina yang mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2016 itu dituangkan lewat Surat Direksi Pelindo II No:FP.105/23/2/3/PI.II-16 tentang Pelayanan Jasa Peti Kemas Terkait dengan Pemeriksaan oleh Instansi Berwenang di Pelabuhan Priok.
"OP Priok juga sudah memperoleh tembusan surat tersebut,"ujarnya kepada Bisnis, Kamis (25/2/2016).
Arifin menegaskan, instansinya akan mengawasi implementasi ketentuan yang sudah di buat Pelindo II terhadap kegiatan inspeksi peti kemas wajib karantina di Pelabuhan Priok itu.
"Bagi operator maupun pengguna jasa yang melanggar akan ada sanksinya. Itu sudah jelas. Kami tidak pandang bulu, sebab kami ingin pelabuhan Priok ini tertib hukum dan aturan yang sudah dibuat guna mendorong kelancaran arus barang," tuturnya.
Dia juga mengatakan, masih ada waktu bagi Pelindo II untuk menyosialisasikan kepada seluruh pengguna jasa terkait layanan inspeksi peti kemas di TPK Koja dan TPFT Graha Segara itu sebelum di berlakukan pada awal bulan depan.
Tarif
Pelaksana tugas (Plt) Dirut Pelindo II Dede Martin mengatakan, pada 23 Februari 2016 pihaknya sudah menandatangani tarif inspeksi peti kemas wajib periksa karantina di TPK Koja maupun TPFT Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut.
“Soal tarif itu (inspeksi) peti kemas karantina juga sudah di tetapkan dan saya tandatangani,” ujarnya dikonfirmasi Bisnis, pertelpon.
Sekretaris Perusahaan TPK Koja Nueryono Arif mengatakan, besaran tarif inspeksi peti kemas karantina sebagaimana tertuang dalam SK Direksi Pelindo II itu sudah melalui pembahasan intensif yang dituangkan melalui kesepakatan bersama peyedia jasa/pengelola terminal dengan asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kesepakatan bersama itu melibatkan manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja dan PT Graha Segara dengan DPW Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (Alfi) DKI Jakarta, dan BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakarta pada 21 Desember 2015.
Dikatakan, kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas wajib periksa karantina di pelabuhan Priok juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No:12/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina.
“Sebelumnya, uji coba layanan inspeksi peti kemas karantina itu juga sudah di laksanakan di TPK Koja secara gratis sejak satu tahun lalu,” ujarnya.
Sekretaris DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, pengguna jasa pelabuhan Priok mendukung kegiatan inspeksi peti kemas tersebut guna mengantisipasi masuknya media pembawa penyakit hewan dan tumbuhan melalui pelabuhan.
“Ini untuk melindungi masyarakat dari masuknya berbagai penyakit yang dibawa dalam komoditi yang wajib periksa karantina tersebut,” ujarnya.
Adil mengatakan, pelaksanaan inspeksi peti kemas wajib karantina di TPK Koja dan TPFT Graha Segara dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan jumlah SDM pemeriksa yang cukup tanpa mengganggu pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya sehingga dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok bisa terjaga.
"Inspeksi peti kemas karantina ini adalah untuk melindungi kepentingan masayarakat luas dari bahaya masuknya hama penyakit, makanya Alfi tidak keberatan dengan adanya pengaturan dan tarif yang dikenakan untuk jenis layanan tersebut,”paparnya.
Dalam Surat Direksi Pelindo II disebutkan, mulai 1 Maret 2016 tarif layanan peti kemas wajib periksa karantina di TPK Koja dan TPFT Graha Segara dikenakan tarif paket. Pada TPK Koja untuk peti kemas berukuran 20 feet dikenakan Rp.1.015.000/bok dan peti kemas 40 feet Rp.1.390.200/bok.
Sedangkan tarif paket yang berlaku di TPFT Graha Segara, jika pemeriksaan terpadu dilakukan pada hari yang sama di kenakan Rp.1.015.000/peti kemas ukuran 20 feet dan Rp.1.390.200/ peti kemas 40 feet. Namun jika pemeriksaan dilakukan pada hari yang berbeda dikenakan Rp.1.942.000/peti kemas 20 feet dan Rp.2.692.400/peti kemas 40 feet. Selain itu, terhadap peti kemas ukuran di atas 40 feet dikenaan tambahan tarif sebesar 25% dari tarif paket peti kemas ukuran 40 feet.(K1)
Data Ekspor Impor TPK Koja
Tahun Kapal Impor Ekspor
(unit) (TEUs) (TEUs)
2013 452 448.570 403.315
2014 501 461.082 411.426
2015 702 518.088 457.350
Sumber: TPK Koja, Feb 2016
Data Badan Karantina Kementan
Kategori Peti Kemas Yang di Periksa Di Priok
High Risk 10%
Low Risk 86%
Medium Risk 4%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel