Upah Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Priok Naik Per 1 Maret 2016

Bisnis.com,25 Feb 2016, 13:22 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Kenaikan Upah Buruh Pelabuhan Priok di Teken Pekan Depan

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta menyatakan penandatanganan kesepakatan upah buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok untuk 2016 akan dilakukan pada awal pekan depan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Marlent Manurung mengatakan, sebagai regulator pihaknya menfasilitasi dan mengawasi tercapainya besaran upah buruh pelabuhan sesuai dengan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang berlaku.

"Jika kedua belah pihak yakni perusahaan bongkar muat dan koperasi TKBM Priok sudah sepakat, pihak OP Tanjung Priok hanya menyaksikan penandatangan kesepakatan itu karena selama ini pembinaan buruh pelabuhan berada di tangan pemerintah. Rencananya pendantanganan kesepakatan itu akan dilakukan Senin 29 Februari 2016,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (25/2/2016).

Marlent mengatakan, instansinya sudah memperoleh pemberitahuan rencana kenaikan upah TKBM pelabuhan Priok rata-rata 8,9% dari hasil kesepakatan perundingan antara asosiasi perusahaan bongkar muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta dan Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, Juswandi Kristanto mengatakan kesepakatan penaikkan upah TKBM pelabuhan Priok sudah dicapai pada pekan lalu dengan pengurus Koperasi TKBM Tanjung Priok.

Dia menyebutkan, upah buruh Pelabuhan Priok yang sebelumnya Rp.150.571/orang/shift akan dinaikkan 8,9% menjadi Rp.164.000/orang/shift mulai 1 Maret 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini