Petani Tembakau Puji Mantan Presiden Prancis

Bisnis.com,25 Feb 2016, 16:00 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
tembakau

Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) memuji sikap mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, yang mengkritik rencana pemberlakuan kebijakan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) bagi rokok di negaranya. Diharapkan, kritik tersebut membukakan mata para pengambil kebijakan di Perancis agar segera membatalkan rencana tersebut.

 

Kami menyambut baik pernyataan yang diberikan Bapak Sarkozy yang telah mendengarkan aspirasi para petani tembakau di Indonesia yang menentang keras rencana pemberlakuan kebijakan kemasan polos oleh negara manapun, termasuk Perancis,” ujar Ketua APTI Soeseno dalam rilis yang diterima, Kamis (25/2/2016).

 

Pada awal Februari 2016, Sarkozy menyatakan dukungannya kepada para retailer produk tembakau yang menentang pemberlakukan kebijakan kemasan polos. “Jika kita mendukung pemberlakuan kebijakan kemasan polos pada rokok, maka dalam enam bulan ke depan, hal inidapat diikuti dengan kebijakan polos tanpa merek pada botol wine…. dan juga keju,” kata politisi Partai Republik seperti dilansir Le JDD.

 

Soeseno menilai, pemberlakuan kebijakan kemasan polos terhadap rokok akan memicu tindakan retaliasi dari negara-negara pengekspor industri hasil tembakau terhadap produk unggulan Perancis, seperti wine karena produk tersebut merupakan unggulan di pasar ekspor. Pada tahun 2014, Perancis mengekspor wine yang nilainya mencapai 9,3 miliar dollar AS.

 

Kebijakan kemasan polos merupakan bentuk diskriminasi terhadap produk tembakau, sebagai salah satu komoditas strategis Indonesia. Hal tersebut akan melemahkan daya saing produk tembakau Indonesia di negara-negara yang menerapkan aturan kemasan polos dan mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku tembakau dari petani yang telah menopang kebutuhan pasar dalam negeri dan juga pasar ekspor,” papar dia.

 

APTI yang beranggotakan sekitar 2 juta petani dan buruh tani tembakau di Indonesia, mendukung Pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa kebijakan kemasan polos merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Perdagangan Internasional World Trade Organisation (WTO), terutama Perjanjian Hambatan Teknis Perdagangan (Agreement on Technical Barriers) dan Perjanjian Aspek Perdagangan yang terkait Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights).

 

Soeseno juga berharap agar negara-negara yang tergabung ke dalam Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) turut memberlakukan kebijakan retaliasi terhadap negara yang memberlakukan kebijakan kemasan polos.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini