Ahli Waris Penumpang MH370 Tuntut Ganti Rugi Senilai Rp10,2 Miliar

Bisnis.com,26 Feb 2016, 11:02 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Tragedi jatuhnya Malaysia Airlines MH370/Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA--Seorang perempuan Malaysia yang suaminya berada di dalam pesawat Malaysia Airlines MH370 yang hilang menuntut ganti rugi US$7,6 juta atau Rp10,2 miliar dari pihak maskapai dan pemerintah.
 
Pasalnya, wanita bernama K Sri Devi tersebut menuduh maskapai itu lalai dan melanggar kontrak. Dia juga menuntut otorita penerbangan Malaysia dan angkatan udara karena kehilangan jejak pesawat dengan 239 orang di dalamnya pada bulan Maret 2014.
 
Tuntutan sejenis diperkirakan akan diajukan sebelum batas waktu dua tahun yang ditetapkan organisasi maskapai penerbangan global.
 
Dalam tuntutannya, Devi bersama-sama dua anak laki-laki dan mertuanya, menuduh kematian suaminya, S Puspanathan, akibat kelalaian dan pelanggaran kontrak oleh Malaysia Airlines dan pejabat pemerintah Malaysia.
 
"Mereka menunggu perkembangan pencarian pesawat, tetapi tidak ada apa-apa sampai sejauh ini. Semua orang mengharapkan jawaban melalui pengadilan," kata pengacaranya, Shailender Bhar sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Jumat (26/2/2016).
 
Sejumlah keluarga beberapa penumpang MH370 sedang mempersiapkan tuntutan sejenis di beberapa negara lain, menurut sejumlah laporan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini