Dana Eks-PNPM Rp12,7 Triliun Perlu Payung Hukum

Bisnis.com,26 Feb 2016, 19:10 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Dana yang dihibahkan ke masyarakat sejak 2007 itu berada di unit pengelolaan kegiatan (UPK). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Dana Tertinggal, dan Transmigrasi menargetkan payung hukum pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebesar Rp12,7 triliun akan rampung tahun ini.

Anwar Sanusi, Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mengatakan pemantauan dana eksPNPM itu tidak bisa dilepaskan sehingga butuh payung hukum agar tidak hilang.

Dana yang dihibahkan ke masyarakat sejak 2007 itu berada di unit pengelolaan kegiatan (UPK) dengan kegiatan usaha yang berbeda-beda sesuai dengan kompetensi sumber daya.

"Kalaupun tidak bisa dalam bentuk peraturan presiden atau instruksi presiden, ya, bisa berupa peraturan menteri walaupun efektivitasnya tidak sekuat perpres," katanya, di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Dia tengah memproyeksikan bentuk legal untuk pengelolaan dana yang telah ditanamkan ke 11.000 desa itu. Pilihannya bisa berupa badan usaha milik desa maupun antardesa, koperasi, atau komunitas yang memiliki badan hukum.

Efektivitas pelaksanaan skenario pengelolaan dana eks-PNPM itu butuh aturan yang kuat berupa perpres atau inpres. "Peraturan itu berisi pedoman umum seperti bagaimana transfer UPK ke BUMDes," ujarnya. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini