Awas, 30% Dana PNPM Mandiri Terindikasi Tak Sehat

Bisnis.com,26 Feb 2016, 19:32 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Dana yang masuk ke masyarakat perlu diawasi dan dilindungi. /pnpm

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Dana Tertinggal, dan Transmigrasi mencermati 30% dari Rp12,7 triliun yang merupakan pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri terindikasi tidak sehat.

Anwar Sanusi, Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mengatakan 30% dana yang tidak sehat itu artinya tidak berkembang dan mengalami peningkatan. Dana cenderung mengendap dan tidak diolah.

Dia mencontoh Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berhasil mengembangkan dana PNPM Mandiri dari yang semula sebesar Rp34,6 miliar di 2007, kini sudah meningkat menjadi sekitar Rp66,3 miliar atau bertambah Rp31,7 miliar.

"Jadi total dana Rp12,7 triliun, namun 30% mengendap. Unit Pengelola Kegiatan tidak bisa bekerja dengan baik," katanya, di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Kementerian Desa, Pembangunan Dana Tertinggal, dan Transmigrasi menargetkan payung hukum pengelolaan dana eks-PNPM pada tahun ini.

Payung hukum diperlukan mengingat berakhirnya program PNPM, namun dana yang masuk ke masyarakat perlu diawasi dan dilindungi.

Dana yang dihibahkan ke masyarakat sejak 2007 itu berada di unit pengelolaan kegiatan (UPK) dengan kegiatan usaha yang berbeda-beda sesuai dengan kompetensi sumber daya.

"Kalaupun tidak bisa dalam bentuk peraturan presiden atau instruksi presiden, ya, bisa berupa peraturan menteri walaupun efektivitasnya tidak sekuat perpres," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini