UU TAPERA Memberi Jaminan Memiliki Rumah

Bisnis.com,28 Feb 2016, 00:05 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tengah) berpelukan dengan sejumlah anggota DPR usai Sidang Paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2). Dalam sidang tersebut DPR mengesahkan RUU Tapera menjadi Undang-Undang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya rancangan undang-undang tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) secara resmi sah menjadi Undang-Undang tentang Tapera dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (23/2).

Bahkan, RUU ini telah dibahas para anggota DPR periode 2009-2014. Undang-undang ini menjadi cikal bakal terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh warga negara Indonesia. Fraksi PKS menyetujui hasil pembahasan tingkat II itu dengan mempertimbangkan beberapa alasan.

Sigit Sosiantomo dari Fraksi PKS mengatakan UU Tapera harus sinergi dengan program Sejuta Rumah dan program kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR/FLPP).

Program Sejuta Rumah ditujukan mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu masyarakat berpenghasilan Rp2,5 juta per bulan hingga Rp4 juta per bulan.

Hal itu dengan harapan untuk mengurangi  backlog rumah yang mencapai 13,5 juta unit. Adapun FLPP dengan dana Rp25 triliun berasal dari bendahara umum negara memberikan uang muka sebesar 1% dan suku bunga pinjaman  5% hingga 20 tahun. Namun, program FLPP ini khusus ditujukan untuk rumah susun saja.

Selanjutnya, diharapkan realisasi pembangunan rumah bagi peserta Tapera dalam UU Tapera ini diprioritaskan bagi peserta yang sama sekali belum memiliki rumah, dengan kata lain untuk rumah pertama saja. (Humas Fraksi PKS)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini