PALAPA RING II, Kemenperin: PPN Kabel Fiber Optik Lokal Perlu Dipangkas

Bisnis.com,29 Feb 2016, 14:16 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Menteri Perindustrian Saleh Husin (kiri) dalam Focus Group Discussion bersama para pemimpin redaksi media yang dipandu Wahyu Muryadi (Tempo TV)/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian sepakat jika pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk kabel serat optik lokal dipangkas.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan terkait kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) memang arahnya bagaimana melindungi industri dalam negeri agar tetap bisa bersaing di tengah dibukanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). "Tentu jika kebijakan itu [pemangkasan PPN] bisa melindungi industri lokal, akan kita dukung," katanya di Kompleks Istana Negara, Senin (29/2/2016).

Menurutnya, tidak adanya PPN untuk produk kabel serat optik impor merupakan kebijakan yang tidak benar dalam rangka peningkatan TKDN tersebut. Hanya saja, lanjutnya, pihaknya belum melakukan pembicaraan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait TKDN untuk proyek Palapa Ring II. "Namun, saya tidak tahu jika sudah ada pembicaraan dengan dirjen," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan memang hingga saat ini memang belum ada ketentuan persentase TKDN yang harus dipenuhi oleh pemenang untuk proyek Palapa Ring II. "Yang jelas nanti diatur. Semaksimal mungkin. Ini aturannya sedang disusun," katanya.

Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perindustrian terkait TKDN untuk proyek Palapa Ring II itu, termasuk mengenai perusahaan pemasok fiber optik di dalam negeri.

Pasalnya, dia menilai saat ini ada aturan perpajakan yang harus diubah agar TKDN untuk proyek backbone itu bisa maksimum. Menurutnya, perpajakan harus ada keseimbangan antara produk fiber optik impor dengan produk domestik.

Dia mengharapkan agar produk fiber optik impor dikenakan bea masuk, sedangkan untuk produk domestik tidak dikenakan pajak. "Yang selama ini terjadi, fiber optik dalam negeri kena pajak. Lalu yang impor nggak kena. Ini yang harus disesuaikan dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini