Aset Tinggal Rp407 Juta, Kurator: Mandala Tak Bakal Sanggup Lunasi Utang

Bisnis.com,29 Feb 2016, 19:44 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Mandala Airlines/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT Mandala Airlines tidak yakin aset debitur mampu melunasi utang kreditur preferen berupa pajak.

Kurator PT Mandala Airlines Anthony Hutapea mengaku pesimistis melihat aset debitur yang tersisa hanya berupa perlengkapan kantor. Berdasarkan hasil tim penaksir, total nilai aset hanya mencapai Rp407 juta.

"Melihat nilai asetnya, sepertinya pajak sulit untuk terbayar semuanya," kata Anthony kepada Bisnis, Senin (29/2/2016).

Dia melaporkan sudah melaksanakan dua kali proses lelang terbuka. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tidak ada penawaran yang masuk.

Upaya selanjutnya, tim kurator akan mengajukan permohonan kepada hakim pengawas untuk mengadakan lelang bawah tangan. Lelang tersebut diklaim dimungkinkan untuk dilaksanakan jika dalam beberapa kali proses pelelangan terbuka aset gagal terjual.

Dia menerangkan hingga kini aset yang dimiliki debitur hanya berupa barang inventori kantor seperti, perangkat keras komputer, lemari, perlengkapan alat tulis, dan server data. Pasalnya baik dari gedung kantor maupun pesawat yang pernah digunakan Mandala merupakan barang sewaan.

Tim kurator juga tidak berhasil menemukan aset potensial milik debitur hingga saat ini.

Anthony mengakui nilai boedel pailit tersebut jauh dari total keseluruhan utang kepada para krediturnya. Nilai total tunggakan utang debitur dilaporkan mencapai Rp1,8 triliun

Mandala memiliki total utang yang berasal dari pemegang saham, tunggakan pajak, dan seluruh kreditur sebesar Rp1,3 triliun. Pihak debitur sudah tidak bisa melakukan bantahan maupun perlawanan atas tagihan tersebut karena pemerintah telah mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar pajak kepada tim kurator.

Selain tagihan pajak, Mandala juga memiliki tagihan dari salah satu pemegang saham yakni Roar Aviation Pte Ltd sekitar Rp500 miliar dan sejumlah tagihan kreditur konkuren dari perusahaan penyedia jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini