Bisnis.com,JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan akan kembali mengeluarkan kebijakan supervisi terkait batas atas suku bunga deposito.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan batas atas (caping) suku bunga deposito lelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III bakal dipatok sebesar 100 basis points (bps) di atas BI Rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate.
Sementara melalui kebijakan supervisi yang dikeluarkan OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal bank BUKU IV ditetapkan 200 bps di atas BI Rate, sedangkan bank BUKU III ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI rate. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar.
“Sesegera mungkin. Pokoknya dalam waktu ke depan, selambat-lambatnya Maret,” katanya di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Nelson mengatakan ketetapan ini dikeluarkan melalui kebijakan supervisi. Dengan demikian, pihaknya tidak akan mengeluarkan peraturan OJK (POJK) terkait hal tersebut. Adapun pihak otoritas hanya memanggil perbankan untuk menjelaskan arahan tersebut.
Sejalan dengan penurunan caping deposito, kata Nelson, pihaknya juga mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunga kreditnya. Pasalnya, perbankan dapat lebih efisien dengan adanya penurunan biaya dana dari ketentuan caping baru tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah memang mengharapkan suku bunga kredit perbankan dapat turun. Paling tidak, suku bunga kredit bank ditargetkan dapat mencapai single digit akhir tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel