Bunuh Pegawai Bank, Hakim Banding Malaysia Tetapkan Hukuman Mati Seorang WNI

Bisnis.com,01 Mar 2016, 10:15 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi

Kabar24.com, KUALA LUMPUR - Seorang WNI tak berhasil lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim di tingkat banding Malaysia menolak permohonannya.

Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak banding yang diajukan seorang warga Indonesia, La Ode Ardi Rasila, 39, atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya karena membunuh pegawai AmBank lebih dua tahun lalu.

Panel hakim juga menolak banding bekas pengawal keamanan itu atas vonis mati bagi dakwaan melakukan perampokan dan sengaja melepaskan tembakan, demikian seperti dikutip media di Kuala Lumpur, Selasa (1/3/2016).

La Ode yang mengenakan pakaian penjara warna putih-merah nampak tenang ketika hakim menyampaikan putusannya.

Hakim pengadilan banding Tan Sri Md Raus Sharif mengatakan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Banding telah meneliti pembelaan La Ode dan Mahkamah Persekutuan tidak mempunyai alasan untuk membuat keputusan sebaliknya.

Pada 14 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan hukuman mati setelah La Ode terbukti bersalah atas dua tuduhan tersebut.

Terdakwa melakukan kedua kesalahan itu di dalam bangunan AmBank cabang Subang Jaya di Jalan USJ Sentral 2, Subang Jaya antara pukul 18.00 hingga pukul 18.30 pada 23 Oktober 2013.

Dia gagal dalam banding di Pengadilan Banding pada 30 Juli 2015.

La Ode mempunyai satu lagi pilihan yaitu memohon ke Lembaga Pengampunan atas hukuman mati yang dihadapinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini