Kasus Menara BCA-Kempinski, Mantan Menteri BUMN Diperiksa Kejagung

Bisnis.com,02 Mar 2016, 16:20 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Pejalan kaki melintas di depan Menara BCA di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (24/2)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, Selasa (1/3/2016).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kerugian negara akibat kontrak build, operate, transfer (BOT) antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan PT Grand Indonesia (GI) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).

“Diperiksa berkaitan dengan kontrak. Beliau menjabat menteri, tapi pemegang saham PT HIN,” katanya, Rabu (2/3/2016).

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung menemukan bahwa pembangunan Menara Bank Central Asia (BCA) dan Apartemen Kempinski Residence tidak termasuk dalam kontrak BOT.

Selain Laksamana Sukardi, Selasa (1/3/2016) , Kejagung juga memanggil Direktur Utama PT CKBI periode 2004 Johanes Arief Hartono, Direktur Utama PT Grand Indonesia Fransiskus Yohanes Hardianto Lazaro, dan dari pihak swasta Wijajanto Samirin.

Namun 3 orang saksi lainnya tidak memenuhi panggilan Kejagung. Rencananya Kejagung akan kembali mengupayakan kehadiran Johanes dan Fransiskus untuk dimintai keterangan.

Diketahui PT CKBI membangun dan mengelola Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence yang tidak tercantum dalam kontrak BOT. Akibatnya negara tidak menerima kompensasi dari dua bangunan itu, sehingga Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.290.000.000.

Angka tersebut masih bersifat sementara dan masih dalam penghitungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini