Polri Ingin Revisi UU Terorisme Segera Rampung

Bisnis.com,02 Mar 2016, 16:42 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA - Polri berharap revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat segera rampung sehingga mempermudah kepolisian untuk mencegah dan menindak kejahatan itu.

"Mohon segera direvisi Undang-undang terorisme agar pencegahan dini dapat dilakukan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Menurut dia pencegahan dini sangatlah diperlukan karena jika peristiwa teror sudah terjadi maka akan menimbulkan banyak kerugian. Polri, sambungnya, selama ini sudah berupaya maksimal menindak para pelaku terorisme.

"Kalau penanganan saat para pelaku akan berbuat teror, kami ada kerepotan. Karena itu harus ada hal-hal khusus terkait itu," katanya.

Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas revisi undang-undang terorisme.

Poin yang menjadi penekanan pada pembahasan itu antara lain perluasan pidana, masa pemeriksaan terhadap terduga teroris diperpanjang menjadi sebulan, pencabutan paspor, hingga pencabutan kewarganegaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini