Proyek LRT DKI Tak Perlu Revisi Perpres

Bisnis.com,02 Mar 2016, 14:20 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Light trail transit (LRT) /wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Prabowo, mengatakan Pemprov DKI tidak perlu meminta revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur proyek kereta rel ringan (light rail transit/LRT) di DKI Jakarta.

"Gak perlu revisi Perpres. Sebenarnya kan sudah ada Peraturan Gubernur turunannya. Itu saja yang diperbaiki," ujarnya setelah melakukan rapat koordinasi LRT di Balai Kota, Rabu (2/3/2016).

Beleid terkait pembangunan LRT di Jakarta tertuang dalam Perpres No 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Perpres tersebut, kata Agus, Presiden sudah mengamanatkan pembangunan LRT di Ibu Kota kepada Gubernur DKI Jakarta. Karena itu, sekarang tinggal bagaimana Gubernur DKI bisa membuat aturan detail soal ruang gerak PT Jakarta Propertindo sebagai pihak yang ditugaskan membangun LRT.

"Pergubnya kan sudah ada. Nanti dibedah saja pasal-pasal mana yang bisa menguatkan Jakpro. Jadi tidak usah nunggu-nunggu Perpres segala. Kelamaan," paparnya.

Pemprov DKI telah mengajukan draft revisi Perpres tentang LRT ke Sekretaris Negara pada akhir 2015. Awalnya, PT Jakarta Propertindo merasa payung hukum yang diberikan oleh pemerintah belum cukup menjamin proyek tersebut.

Jakpro pun minta revisi pasal-pasal di Perpres yang menyebutkan bahwa BUMD tersebut tidak perlu melakukan lelang untuk mencari kontraktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini