Sidang Praperadilan Kasus Bank Century Digelar Hari Ini

Bisnis.com,03 Mar 2016, 08:35 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Kabar24.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan kasus Bank Century yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghadirkan saksi-saksi pada hari ini.
 
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan pihaknya menghadirkan sejumlah saksi macam Fuad Bawazier, mantan Menteri Keuangan, untuk menerangkan kejahatan perbankan. MAKI mengajukan permohonan praperadilan karena menilai KPK telah mengentikan penyidikannya.
 
"Fuad Bawazier, akan menerangkan kejahatan ekonomi perbankan," kata Boyamin dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (3/3).
 
Persidangan itu juga akan menghadirkan Simson Munthe, pensiunan polisi terkait dengan cara kerja penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. 
 
Boyamin memaparkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menolak alasan yang diajukan Budi Mulya dengan alasan terdakwa yang menyetujui penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian negara, merupakan tindak pidana korupsi. 
 
Diketahui, BI menggelontorkan dana Rp600 miliar melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dengan mekanisme yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
 
Oleh karena itu, MAKI berpendapat bahwa siapa pun pejabat BI yang terlibat dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik harus ditetapkan sebagai tersangka dan diproses ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu, sambungnya, harus sesuai dengan apa yang sudah terjadi pada Budi Mulya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini