Aptrindo DKI Usulkan 2 Opsi Terkait Batas Usia Truk Barang

Bisnis.com,03 Mar 2016, 18:39 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Truk barang/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menawarkan dua opsi sebagai solusi terkait Revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 5/2014 tentang Transportasi yang membatasi usia armada pengangkut barang maksimal 10 tahun.

Opsi pertama yakni, Perda seharusnya merujuk pada UU No:22/2009 tentang Angkutan Jalan Raya khususnya Pasal 48 yang mengamanatkan bahwa operasional armada pengangkut barang (truk) berdasarkan uji fisik kelaikan oleh instansi teknis terkait bukan berdasarkan usia armada.

Opsi kedua, Aptrindo mengusulkan pembatasan truk dapat dilakukan terhadap armada yang berusia lebih dari 20 tahun dengan catatan diberikan beberapa stimulus fiskal a.l. bebas biaya balik nama kendaraan, mendorong sistem pendanaan murah dengan bunga 4-5%/tahun, pembebasan bea masuk importasi trucking, serta bebas PPh dan PPN bagi usaha truk.

Hal itu diungkapkan dalam kegiatan rapat anggota DPD Aptrindo Provinsi DKI Jakarta, di kawasan Kelapa Gading Sport Club Jakarta Utara, Kamis (3/3/2016).

Sekitar 700-an perusahaan truk anggota Aptrindo DKI nampak antusias mengikuti pertemuan yang juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah yang juga diisi forum tanya jawab antara pengusaha dan Dishub.

Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta, Mustadjab Susilo Basuki mengatakan, sebagai warga negara maupun selaku pengusaha tentunya berupaya patuh terhadap aturan.

"Namun hadirnya Perda 5/2015 kami nilai justru tidak melalui kajian yang komprehensif dan kurang konsultatif sebelumnya dengan stakeholders terkait, sehingga kami minta untuk segera direvisi. Sebab aturan itu mengancam 57% perusahaan truk anggota kami di DKi," ujarnya, Kamis (3/3/2016).

Dia mengatakan saat ini Aptrindo DKI Jakarta beranggotakan 725 perusahaan dengan jumlah armada jenis truk/trailer mencapai 16.528 unit yang beroperasi melayani angkutan barang dan peti kemaa dari dan ke Ibukota termasuk angkutan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Dari jumlah itu, kata Mustadjab sebanyak 4.475 unit berusia diatas 20 tahun, 3.658 unit berusia 15-20 tahun, 1.322 unit berusia 5-10 tahun, dan sisanya 5.275 unit yang masih berusia kurang dari 5 tahun. "Jadi ada 9.455 unit atau 57% armada yang berusia di atas 10 tahun," paparnya.

Mustadjab mengatakan sesuai dengan kondisi riil lapangan dan keluhan anggota/penguasaha truk si Jakarta sepakat menginginkan Perda 5/2014 tidak diterapkan terlebih dahulu serta dilakukan revisi guna menciptakan kepastian iklim bisnis angkutan.

Pasalnya, kata dia, untuk segera meremajakan armada yang jumlahnya 9.456 unit berusia di atas 10 tahun ini mencapai setidaknya Rp9,5 triliun dengan asumsi harga truk adalah Rp1 milliar/unit.

"Harus ada ketegasan Pemprov untuk merevisi aturan itu sebab kondisi lapangan saat ini banyak anggota kami di tangkepi saat operaai di jalan raya," paparnya.

Wakil Ketua DPD Aptrindo Jimmy B.Ruslim mengatakan pembatasan usia truk 10 tahun tidak masuk dalam perhitungan bisnis atau analisa finansial trucking.

"Untuk yang melayani rute jarak pendek saja seperti Priok-Kerawang, terjadi penyusutan ekonomis trucking itu hingga 8 tahun,Jadi kalau 10 tahun dibatasi sulit buat mendorong investasi baru truk barang," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini