Deponering Kasus BW & Samad, Kapolri Anggap Berlawanan Prinsip Hukum

Bisnis.com,04 Mar 2016, 16:22 WIB
Penulis: Dika Irawan
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Menanggapi pengesampingan kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad oleh Jaksa Agung M. Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyebut semua orang sama di hadapan hukum.

"Kita adalah negara hukum prinsipnya tak seorang pun yang kebal hukum. Semua sama masyarakat di depan hukum entah wartawan,pejabat, petani atau penegak hukum," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Polri, ujarnya, ingin kasus BW dan Samad sampai di pengadilan supaya dapat diputus kedua orang itu bersalah atau tidak. Menurut dia dengan putusan pengadilan ada kepastian hukum. Selanjutnya jika merasa tidak adil, dapat melakukan upaya hukum.

"Karena apa? di pengadilan itulah tempat argumentasi membuktikan keduanya bersalah atau tidak. Namun saat ini tidak sampai ke pengadilan [karena deponering]. Akhirnya kepastian hukum tidak terpenuhi, keadilan juga belum tercapai," katanya.

Sebelumnya, kasus AS dan BW resmi dikesampingkan Jaksa Agung dengan pertimbangan proses pemberantasan korupsi di Indonesia.Dia khawatir mempidanakan pejabat atau penggiat antikorupsi dapat menurunkan semangat pemberantasan koruptor.

“Saya sebagai Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang. Keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara, mendeponeering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

BW dan AS menyusul Novel Baswedan yang lebih dahulu kasusnya dihentikan Kejagung. Perkara Novel dihentikan karena jaksa menganggap kasus tersebut kurang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini