JAKSA AGUNG: Deponeering Hak Prerogatif

Bisnis.com,04 Mar 2016, 16:34 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pemberian deponeering tidak akan diberikan kepada para aktivis antikorupsi lainnya yang tersandung masalah hukum.

"Tidak bisa digeneralisir. Setiap kasus punya spesifikasi dan pertimbangannya berbeda-beda. Kalau memang harus lanjut ya lanjut," katanya di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Ia menegaskan semuanya itu tergantung pada barang buktinya dan melihat proses hukumnya. "Kasusnya berbeda dengan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya mendeponering kasus eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto.

Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto demi kepentingan umum, katanya di Jakarta, Kamis (3/3).

Jaksa Agung mengambil langkah deponering menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Karena itu, kata dia, sejak diputuskan maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.

Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW semua pihak dapat menerima dan memahami, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini