Ekspor Kayu dengan Dokumen V-Legal Terus Meningkat

Bisnis.com,07 Mar 2016, 20:27 WIB
Penulis: Newswire
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan nilai ekspor produk kayu dengan dokumen V-Legal yang lolos Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) terus meningkat./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan nilai ekspor produk kayu dengan dokumen V-Legal yang lolos Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) terus meningkat.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (7/3/2016), Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLJHK Rufi'i mengatakan nilai ekspor produk kayu V-Legal pada tahun 2015 meningkat 49,39 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pada 2014, nilai ekspor produk kayu V-legal adalah US$6,6 miliar. Namun pada 2015 meningkat menjadi US$9,86 miliar," kata Rufi'i.

Adapun pada 2013 atau masa di mana pertama kali SVLK diterapkan, nilai ekspor produk berdokumen V-Legal adalah US$6,07 miliar.

Namun Rafi'i mengakui belum semua produk kayu Indonesia yang diekspor bersertifikat legalitas kayu. Hal ini terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pada tahun 2013, nilai ekspor produk perkayuan berdokumen V-legal adalah 58,20 persen dari total nilai ekspor produk perkayuan.

Sementara pada tahun 2014 besaran ekspor kayu V-legal meningkat menjadi 61,29%.

Dalam rentang tahun 2013-2015, nilai ekspor ke wilayah-wilayah tujuan juga meningkat. Menurut KLHK, pertumbuhan tertinggi terjadi di wilayah Amerika Selatan, lalu Afrika, Eropa, Amerika Utara, Oceania, Asia dan Uni Eropa.

Adapun nilai ekspor ke Amerika Selatan naik 328,52%, Afrika naik 217,55%  dan Eropa naik 163,05%. Selain itu, ekspor ke Amerika Utara meningkat 161,54%, Oceania naik 88,35%, Uni Eropa naik 48,07% dan ke wilayah Asia 50,42%.

SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) sendiri adalah sertifikasi hutan ("forest certification") dan sistem penjaminan legalitas kayu Indonesia, yang dibangun dan dikembangkan oleh "multistakeholder" dan berlaku sejak 1 September 2009.

Sertifikasi ini ditetapkan sebagai sebuah kebijakan sejak 2009 melalui Peraturan Menteri Kehutanan No.P.38/2009 jo Permenhut P.95/2014. SVLK dilakukan oleh pihak ketiga yang independen dengan bersandar pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Mulai tahun 2013, pelaku usaha yang sudah tersertifikasi legalitas kayunya berhak menggunakan dokumen V-legal dalam kegiatan ekspor produk kayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini