BPJS KESEHATAN: Tarif Standar Pelayanaan Direvisi

Bisnis.com,07 Mar 2016, 19:18 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Jumlah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memastikan skema tarif Ina Cbgs akan dievaluasi setelah Presiden menetapkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Donald Pardede, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan, mengatakan revisi penetapan tarif Indonesia Case Based Groups (Ina CBGs) terus dipersiapkan. Saat ini, Kementerian Kesehatan telah melakukan sejumlah simulasi. Selain itu, dikumpulkan saran lintas kementerian sebagai dasar tarif pembayaran.

"[Tarif iuran BPJS Kesehatan] resminya setelah Perpres ditandatangani. Besarnya belum bisa disebutkan namun [simulasinya] lebih rendah dari usulan awal," kata Donald di komplek DPR, Jakarta, Senin (7/3/2016)

Ina Cbgs merupakan patokan tarif tertinggi yang menjadi dasar pembayaran jasa medis oleh BPJS kepada fasilitas kesehatan. Tarif ini telah memperkirakan lama perawatan, jasa medis, hingga kebutuhan obat. Dengan estimasi ini rumah sakit tidak dibolehkan memungut iuran apapun kepada pasien karena seluruh biaya telah ditanggung dalam skema ini.

Kementerian Kesehatan, kata Donald, juga tengah memperbaiki klasifikasi dalam Ina Cbgs. Saat ini terdapat 1.077 klasifikasi dalam sistem. Klasifikasi ini sepenuhnya mengadopsi dari Perserikatan Bangsa Bangsa tentang jenis penyakit yang timbul di negara berkembang.

Dengan perbaikan klasifikasi ini maka diharapkan terjadi efisiensi dan peningkatan tarif Ina Cbgs. Peningkatan diperoleh karena klasifikasi penyakit yang tidak pernah muncul kasusnya di Indonesia dapat dialihkan skenario pembiayaannya kepada penyakit yang lebih sering muncul.

"Saat ini dimulai dari mata, jika selesai terus ke klasifikasi lain. Kami harapkan dalam dua tahun selesai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini