AXA General Insurance Luncurkan Aplikasi Mobile

Bisnis.com,07 Mar 2016, 20:30 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam rangka peningkatakan pelayanan kepada para nasabah, PT Asuransi Axa Indonesia (AXA GI Indonesia) resmi meluncurkan layanan berbasis aplikasi mobile MyAXA Claims.


CEO AXA GI Indonesia Paul-Henri Rastoul mengatakan tujuan peluncuran aplikasi klaim asuransi berbasis digital ialah untuk memberikan kemudahan dalam proses pengajuan klaim untuk asuransi kendaraan bermotor dan asuransi perjalanan.


"Kami sadar tingkat mobilitas yang tinggi membuat adanya kebutuhan untuk menjadikan suatu hal jadi lebih sederhana," kata Paul disela-sela peluncuran aplikasi MyAXA Claims di Jakarta, Senin (7/3/2016).


Menurutnya, aplikasi mobile ini dibuat untuk nasabah asuransi kendaraan bermotor dan nasabah asuransi perjalanan dengan fitur yang mudah digunakan.


"Untuk pengajuan klaim lewat aplikasi, nasabah hanya tinggal melaporkan kondisinya atau keadaan di lokasi kejadian dengan mengirimkan foto atau rekaman suara," ujarnya.


Selain itu, dia mengungkapkan aplikasi MyAxa Claims ini tidak hanya dapat digunakan oleh nasabah AXA GI Indonesia saja. Melainkan juga, pihak yang bukan nasabah karena dalam aplikasi tersebut terdapat informasi berguna seperti lokasi bengkel, rumah sakit, apotik dan dokter terdekat yang bisa dikases melalui sistem GPS.


Seperti diketahui, hingga akhir tahun lalu jumlah nasabah AXA GI Indonesia tercatat mencapai 51.000 nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia.


Adapun, penjualan produk asuransi selama ini dilakukan melalui jalur distribusi direct marketing, keagenan, broker, bancassurance, dan distribusi alternative.


Sebagai asuransi umum, AXA GI Indonesia juga menawarkan berbagai jenis produk asuransi mulai dari asuransi perseorangan seperti asuransi rumah beserta isinya, kendaraan, perjalanan serta kesehatan dan kecelakaan diri untuk pribadi atau keluarga.


Sementara itu, untuk asuransi bisnis, AXA menyediakan berbagai produk seperti asuransi properti, kantor, manufaktur, pengangkutan, kendaraan serta asuransi kesehatan dan kecelakaan diri untuk kelompok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini