Larangan Operasional APTB, Bekasi Akan Layangkan Surat ke DKI

Bisnis.com,07 Mar 2016, 19:15 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Sebuah angkutan kota melintas di samping bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB)/Antara

Bisnis.com, BEKASI--Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan melayangkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta terkait larangan operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di Ibu Kota.


Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan surat resmi yang isinya mempertanyakan larangan operasional APTB.

Nantinya, Dishub Kota Bekasi akan meminta koordinasi dengan Dishub DKI Jakarta terkait persoalan ini.


"Saya sudah konsepkan surat untuk mempertanyakan soal ini. Dan akan disampaikan Selasa atau paling lambat Kamis," Senin (07/03/2016).


Dia menuturkan, kendati armada APTB merupakan milik Pemprov DKI Jakarta, namun larangan operasional APTB semestinya juga disampaikan melalui surat resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini