Organda Kabupaten Bekasi Pertanyakan Landasan Hukum Larangan Operasional APTB di Ibu Kota

Bisnis.com,08 Mar 2016, 23:16 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Sebuah angkutan kota melintas di samping bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) di Terminal Bubulak, Kota Bogor, Jabar/Antara

Bisnis.com,BEKASI-Organda Kabupaten Bekasi mempertanyakan landasan hukum pelarangan operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di DKI Jakarta.

Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi mempertanyakan soal surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait larangan operasional APTB di Ibu Kota.

Dia menuturkan, sejauh informasi yang diterima pelaku usaha hanya sebatas informasi di media sosial tanpa adanya dasar hukum.

"Masak trayek distop begitu saja. Landasan hukumnya apa?" katanya, Senin (07/03/2016).

Menurutnya, jika dilakukan larangan operasional APTB di DKI Jakarta seharusnya ada landasan hukum yang jelas. Belum adanya landasan hukum yang jelas juga membuat Organda Kabupaten Bekasi belum memberikan laporan kepada Organda pusat apapun terkait hal ini.

Dia pun memprediksi nantinya masyarakat Bekasi yang biasa menggunakan APTB sebagai alat transportasi dari dan menuju Jakarta akan mengalami kesulitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini