Menteri PANRB Minta ASN yang Berstatus Tersangka Diberhentikan Sementara

Bisnis.com,09 Mar 2016, 17:25 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta memberhentikan sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pidana lainnya.

Yuddy menuturkan hal itu agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan melalui surat resminya yang ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur se Indonesia, dan para bupati/walikota se Indonesia.

"Selanjutnya apabila ASN tersebut tidak terbukti bersalah, segera dipulihkan dan dikembalikan kepada jabatan semula atau setingkat,” tegas Yuddy dalam rilisnya dalam situs Sekretariat Kabinet yang dikutip Bisnis.com, Rabu (9/3/2016).

Dia memaparkan saat ini diperlukan ASN yang memiliki integritas dan moralias, serta menjadi teladan bagi lingkungan kerjanya dan masyarakat. Selain ke sejumlah instansi, surat dari Kementerian PAN-RB juga ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini