Hary Tanoesoedibjo Dipanggil Kejaksaan Agung Hari Ini

Bisnis.com,10 Mar 2016, 12:03 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Hary Tanoesoedibjo/Reuters-Beawiharta

Kabar24.com, JAKARTA – Pemilik MNC Group Hary Tanoesodibjo atau HT dijadwalkan dperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (10/3/2016).

HT diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi kelebihan bayar (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom tahun anggaran 2007-2009.

Meski PT Mobile 8 Telecom sudah bukan lagi miliknya, keterangannya diperlukan karena HT menjabat sebagai komisaris ketika dugaan korupsi dilakukan.

Kuasa hukut HT, Hotman Paris Hutapea membenarkan pemanggilan tersebut.

"Ya dipanggil, tapi HT minta diundur karena masih di luar kota. Hari ini aku kirim surat permintaan mundurnya ke Kejagung," kata Hotman, Kamis (10/3/2016).

Hasil penelusuran sebelumnya, dugaan korupsi ini dimulai dari dugaan transaksi ktif antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi sebesar Rp80 miliar.

Transaksi yang diduga fiktif tersebut menjadi dasar pengajuan restitusi pajak.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo awal Februari lalu mengatakan telah mencekal Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi Hary Djaja yang juga adik ipar HT.

Pencekalan tersebut adalah langkah awal untuk menetapkanya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sejumlah saksi dari perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat transaksi fiktif sudah diperiksa Kejagung.

Selain itu Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Kantor Pelayanan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini