KEBAKARAN HUTAN: Gugat Presiden dan 4 Menteri, 4 Organisasi di Riau Ajukan Citizen Law Suit

Bisnis.com,10 Mar 2016, 16:47 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ratusan mahasiswa Universitas Riau berunjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan terhadap bencana kabut asap kebakaran lahan dan hutan, di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10)./Antara

Kabar24.com, PEKANBARU – Empat organisasi kemasyarakat di Provinsi Riau mengajukan gugatan citizen law suit (CLS) kepada pemerintah terkait bencana kebakaran lahan dan hutan yang memicu kabut asap.

Keempat organisasi itu adalah Lembaga Adat Melayu Riau, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Rumah Budaya Sikukeluang, dan Jikalahari.

Gugatan CLS ini didaftarkan oleh penggugat ke PN Pekanbaru dengan didampingi 13 orang kuasa hukum setelah sebelumnya rombongan melakukan long march dari kantor LBH Pekanbaru ke PN.

Pihak yang digugat oleh kelompok ini yaitu Presiden Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Gubernur Riau.

Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan menyatakan gugatan ini adalah bentuk keseriusan masyarakat dalam menagih janji negara untuk melindungi warganya dari kebakaran lahan dan hutan yang memicu kabut asap.

“Sudah hampir dua dekade paru-paru rakyat Riau disesaki asap. Dengan mendaftarkan gugatan ini kami mengingatkan negara agar berbenah diri memenuhi hak konstitusional masyarakat Riau yang salah satunya mendapatkan lingkungan hidup yang sehat,” katanya.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat berharap hukum di Indonesia dapat berpihak kepada lingkungan karena sampai saat ini pemerintah dan negara gagal memenuhi hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup sehat.

“Kami berharap PN Pekanbaru menunjuk Majelis Hakim salah satunya yang mengantongi sertifikasi lingkungan khususnya yang akan memeriksa dan mengadili tuntutan ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini