Hary Tanoe Batal Diperiksa, Jaksa Agung: Kalau Tidak Salah Tidak Usah Takut

Bisnis.com,11 Mar 2016, 15:17 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Hary Tanoesoedibjo/Reuters-Beawiharta

Kabar24.com, JAKARTA − Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau HT untuk datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam kelebihan bayar pajak (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom.

HT sebelumnya dipanggil Kejagung, Kamis (10/3/2016) kemarin, tapi meminta pemeriksaannya diundur hingga 21 atau 22 Maret pekan depan.

“Kemarin Hary Tanoe diundang tapi katanya tidak datang. Alasannya keluar kota ya kita tunggu sampai dia memenuhi kewajiban untuk diundang. Kalau tidak salah tidak usah takut, datang saja. Itu aja kuncinya,” kata Prasetyo, Jumat (11/3/2016).

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan pemanggilan HT bukan hanya sebagai saksi dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom periode 2007−2009. Namun juga terkait adanya keterangan lain yang menyebutkan namanya.”Detailnya tidak usah saya jelaskan.”

Seperti telah diberitakan bahwa ada dugaan transaksi fiktif antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi sejumlah Rp80 miliar.

Transaksi fiktif tersebut yang digunakan sebagai dasar permintaan restitusi pajak oleh bekas perusahaan milik HT.

Dalam perkembangan terakhir terkait kasus ini Jaksa Agung Muhammad Prasetyo medio Februari lalu mengatakan telah mencekal Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi Hary Djaja yang juga adik ipar HT.

Pencekalan tersebut adalah langkah awal untuk menetapkanya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sejumlah saksi dari perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat transaksi fiktif sudah diperiksa Kejagung.

Selain itu Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Kantor Pelayanan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini