Kementerian ESDM Bakal Atur Hilirisasi Batu Bara

Bisnis.com,12 Mar 2016, 01:08 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Tambang batu bara Tanjung Enim, Sumatra Selatan/Reuters-Dwi Oblo

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi tentang peningkatan nilai tambah batu bara yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan regulasi yang disiapkan berupa Peraturan Menteri ESDM, karena hilirisasi batu bara ini tidak berada di bawah Ditjen Mineral dan Batubara saja.

"Nanti (Ditjen) Minerba kerja sama dengan EBTKE (Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) dan (Ditjen) Migas. Misalnya minerba bagian hulunya karena mengurus soal IUP (izin usaha pertambangan) dan (Ditjen) Migas yang mengurus pemanfaatan gasnya untuk gasifikasi," katanya di Jakarta pada Jumat (11/3/2016).

Peningkatan nilai tambah batu bara melalui hilirisasi kegiatan hilirisasi memang belum memiliki regulasi yang mengatur teknis pelaksanaannya secara jelas, padahal beberapa perusahaan sudah berminat untuk melakukan kegiatan tersebut.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah No. 77/2014, pengolahan batu bara untuk peningkatan nilai tambah meliputi peningkatan mutu (upgrading), pembuatan briket, pembuatan kokas, pencairan (liquefaction), gasifikasi, dan coal slurry/coal water mixture.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini