Akhir 2017, Sertifikasi Profesi Penagih di Perusahaan Pembiayaan Tuntas

Bisnis.com,12 Mar 2016, 02:23 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Dumoly F. Pardede /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong proses sertifikasi profesi bagi pegawai penagihan perusahaan pembiayaan bisa dituntaskan pada akhir 2017.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede menyatakan dari total 70.000 pegawai penagihan atau yang saat ini lebih dikenal sebagai account officer (sebelumnya debt collector) perusahaan pembiayaan (multifinance), baru sekitar 5.000 pegawai yang telah mendapat sertifikasi profesi.

Data tersebut menunjukkan bahwa baru sekitar 7,14% pegawai yang sudah mendapat sertifikasi profesi, sedangkan sekitar 92% sisanya masih belum mendapatkan sertifikasi profesi.

“Dari laporan yang diterima OJK, hingga saat ini lembaga sertifikasi sudah menyelesaikan proses sertifikasi profesi kepada 5.000 account officer dari perkiraan 70.000 account officer,” kata Dumoly kepada Bisnis.com di Jakarta pada Jumat (11/3/2016).

Menurutnya, pegawai penagihan perusahaan pembiayaan memang diwajibkan memiliki sertifikasi profesi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam POJK No. 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pegawai dan atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukkan.

Adapun, tenggat dari proses sertifikasi profesi pegawai penagihan ialah 3 tahun sejak POJK tersebut ditetapkan yang artinya batas waktunya ialah sampai dengan akhir 2017.

“Kami juga melihat kemampuan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), tetapi mudah-mudahan akhir tahun 2017 seluruh account officer sudah tersertifikasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini