KORUPSI CRANE: Pembelian Crane Keputusan Direksi

Bisnis.com,14 Mar 2016, 20:14 WIB
Penulis: Dika Irawan
Sejumlah pekerja melakukan penyelesaian pengerjaan harbour mobile crane (HMC) pelabuhan teluk lamong di Perairan Gresik./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Haryadi Budi Kuncoro, tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II, selesai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri.

Didampingi kuasa hukumnya, Heru Widodo, adik kandung mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu diperiksa penyidik dari pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Pada pemeriksaan hari ini ada 26 pertanyaan yang diajukan ke Pak Haryadi dan semua dijawab dengan lancar," kata Heru di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Heru mengatakan, pertanyaan-pertanyaan itu seputar identitas, tugas, dan kedudukan kliennya selaku Senior Manajer Peralatan perusahaan plat merah tersebut.

"Kemudian beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan yang disangkakan ke Pak Haryadi," katanya.

Menurut dia, dari keterangan Haryadi semakin jelas bahwa pengadaan alat derek itu direalisasikan setelah adanya keputusan dari board of directors dan direksi tentang investasi crane. Setelah itu, dibuatkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

"Kemudian RKAP diusulkan pada direksi, direksi sampaikan pada komisaris, komisaris sampaikan pada menteri BUMN. Dari situ manakala itu disetujui kemudian diimplementasikan," katanya.

Keterangan itu, sambung Heru, sekaligus membantah tuduhan bahwa usulan pengadaan crane, anggaran, rekomendasi spesifikasi berasal dari Haryadi. Menurut dia kliennya menerima brosur berbagai merk mobile crane dari direksi.

"Pak Haryadi langsung mengikuti yang ditender," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini