Terkait dengan Demo Tolak Uber dan Grab, Begini Kata Ahok

Bisnis.com,14 Mar 2016, 13:11 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
GrabTaxi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tak dapat melarang keberadaan angkutan berbasis aplikasi. Menurutnya, yang terpenting, mereka juga harus mengikuti aturan yang ada.

"Kami bukan mau melarang karena ini memang sudah pekembangan zaman, tapi mereka harus ikuti aturan. Dengan sistem seperti ini kami minta dia menempel stiker," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut menghimbau supaya mobil rental dan juga taxi yang berbasis online harus menggunakan stiker, seperti logo Uber atau Grab layaknya yang diterapkan di Singapura.

Pasalnya, mobil-mobil rental tersebut mobil berplat hitam, berbeda dengan transportasi umum lainnya yang berplat kuning.

"Kalau mobil rental harus bayar pajak. Di Jakarta kan boleh ada mobil rental tapi harus bayar pajak," katanya.

Terkait hal tersebut, 2.000 pengemudi angkutan umum Jakarta melakukan demonstrasi di depan Balai Kota di DKI Jakarta.Para sopir tersebut menuntut agar Pemerintah Indonesia memberi larangan operasi pada Uber Taxi dan Grab Car.

Para sopir menganggap bahwa angkutan pelat hitam seperti taxi Uber dan Grab adalah angkutan ilegal. Mereka mengaku bahwa keberadaan angkutan pelat hitam tersebut membuat pendapatan para sopir menurun.

"Kami menuntut untuk pembubaran aplikasi online seperti Uber dan Grab, pendapatan kami menurun, bahkan sampai 80%, mereka kan di subsidi oleh perusahaan, jadi mereka lebih murah," kata Sudirman salah satu sopir taxi.

Pasalnya menurut Sudirman, angkutan berpelat hitam berbasis aplikasi tersebut tidak terdapat ijin usaha. Sementara kendaraan umum sudah membayar pajak.

"Sebagai kendaraan umum, pajak kita bayar kita menyumbang juga untuk negara," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini