Tax Amnesty Berpotensi Perluas 120 Juta Wajib Pajak

Bisnis.com,15 Mar 2016, 18:54 WIB
Penulis: Newswire
Tax Amnesty. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Rencana pemerintah mengajukan RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak diperkirakan bisa untuk meningkatkan pendapatan negara dari perluasan basis wajib pajak yang potensinya mencapai 120 juta orang.

Pengamat Pajak dari Dany Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, tax amnesty berpotensi mampu menjangkau 120 juta tenaga kerja di Indonesia agar bisa menjadi basis wajib pajak baru.

Sebab, hingga saat ini baru 22 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Alhasil masih ada potensi pendapatan pajak dari sekitar 100 juta warga negara yang merupakan tenaga kerja. 

Kebijakan pengampunan pajak, lanjut dia, adalah suatu kebijakan yang telah banyak dilakukan oleh negara di dunia ini, mulai dari negara berkembang sampai negara maju. Tax amnesty dapat diberikan ketika jumlah wajib pajak yang tidak patuh di suatu negara jumlahnya sangat besar. 

"Jumlah wajib pajak yang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) hanya sebesar 37% dari total wajib pajak. Artinya, sekitar 63% tidak memasukan SPT. Dengan demikian langkah Indonesia mengeluarkan kebijakan tax amnesty bisa dibenarkan," tuturnya, (15/3). 

Dengan demikian, rencana pemerintah untuk memberikan tax amnesty berangkat dari upaya untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Langkah ini memungkinkan pemerintah mengumpulkan data tentang wajib pajak yang selama ini tidak dan belum patuh. 

Masih banyaknya wajib pajak yang belum mematuhi aturan nantinya bisa digunakan untuk memetakan potensi hingga pemeriksaan. Akhirnya basis pemajakan kian meluas dan sebagai konsekuensi nantinya akan dapat meningkatkan penerimaan. 

"Penting untuk diketahui bahwa saat ini uang peneriman pajak ditopang oleh hanya segelintir wajib pajak dan dengan begitu banyak free rider yang menikmati kue pembangunan tanpa bayar pajak," katanya.

Darussalam menjelaskan, tax amnesty pada dasarnya adalah suatu kebijakan terobosan untuk mengajak wajib pajak yg selama ini belum atau tidak patuh untuk terlibat. Dengan begitu uang pajak nantinya tidak berasal dari wajib pajak yang itu-itu saja.

"Tahun 2016 merupakan momentum yang tepat bagi tax amnesty. Itu menjadi suatu awal dari reformasi pajak menyeluruh yang sedang dilakukan oleh pemerintah yaitu revisi UU KUP, UU PPh, UU PPN yang akan dirampungkan tahun ini dan tahun depan," terangnya.

Dengan adanya pengampunan pajak ini, Indonesia akan masuk dalam era pertukaran informasi keuangan untuk tujuan pajak pada 2017 dan 2018. Nantinya otoritas pajak Indonesia dapat mengetahui data informasi keuangan nasabah Indonesia yang disimpan di luar negeri. Sedangkan pada 2018 akan ada transformasi kelembagaan Ditjen Pajak menjadi lebih otonom dan memiliki kewenangan yg diperluas.

"Artinya otoritas pajak akan lebih kuat dalam menegakkan hukum pajak. Nah adanya tax amnesty sebenarnya justru suatu kesempatan yang diberikan oleh pemerintah untuk meminta pengampunan, mengungkapkan hartanya secara sukarela dan membayar uang tebusan sebelum di kemudian hari nantinya terdapat kemungkinan adanya ledakan pemeriksaan, denda, sanksi akibat kelalaian dalam membayar pajak," jelas Darussalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Asep Dadan Muhanda
Terkini