Tindak Pidana Pencucian Uang: PPATK Gelar Seminar Tata Cara Penyampaian Data

Bisnis.com,15 Mar 2016, 10:03 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Kepala PPATK Muhammad Yusuf, seusai menjadi pembicara pada sebuah acara di KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar acara "Diseminasi PP Nomor 2 Tahun 2016"di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Perarutan pemerintah (PP) tersebut berisi tentang tata cara penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan lembaga swasta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hadir pada acara tersebut pejabat-pejabat terkait yang memiliki kewenangan dalam menangani TPPU, seperti Menteri Koordinator Politik Ekonomi dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto, Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni Panggabean, dan Direktur Perdata Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia Daulat P. Silitonga.

"Selama ini kami sudah banyak membantu tapi belum optimal, karena tangan pendek dan alasan-alasan kerahasiaan. Dengan PP ini bisa kami minta keterangan dari pihak-pihak yang digunakan untuk menyembunyikan aset," ujar Kepala PATK Muhammad Yusuf membuka acara.

Hadir pula dalam acara tersebut CEO Australia Transaction Reports and Analysis (Austrac) Paul Jevtovic.

Austrac adalah lembaga pemerintah Australia yang bertugas lebih kurang sama dengan PPATK, yakni mencegah dan memberantas TPPU.

Austrac telah menjalin kerja sama dengan PPATK sejak lembaga anti TPPU ini resmi menjadi badan intelijen keuangan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini